Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

Koperasi Lima Garuda

Gambar
Seiring dengan kemajuan zaman, telah banyak terjadi perubahan di sekitar kita. Salah satunya adalah persaingan dalam dunia bisnis yang  sedemikian ketat, hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya perusahaan namun disisi lain masih berdiri suatu organisasi yang merupakan kumpulan dari orang-orang untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas   kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil .     PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokra